Dalam
masanya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka telah
mengalami perubahan sebanyak 4 (Empat) kali hingga saat ini, hal ini
karena untuk dapat mengkondisikan arah dan tujuan yang hendak dicapai
oleh Gerakan Pramuka. Adapun perubahan itu adalah:
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 057 Tahun 1988 ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
2. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 034 Tahun 1999 Tanggal 3 Mei 1999 ditandatangni oleh Presiden BJ. Habibie
3. Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tanggal 18
Oktober Tahun 2004 ditandatangani oleh Presiden Megawati.
4. Surat
Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2009 disahkan pada tanggal 15
September 2009 dan ditandatangani oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
(yang saat ini berlaku).
b. Anggaran Rumah tangga Gerakan Pramuka;
1. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 ditandatangani oleh LetJend. (Purn.) Mashudi.
2. Surat
Keputusan Kwarir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1999 Tanggal
22 Juli 1999 ditandatangani oleh H.A. Rifai Harahaf.
3. Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005
disahkan pada Tanggal 31 Mei 2005, ditandatangani oleh Prof. Dr. Azrul
Azwar MPh.
4. Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009,
Tanggal 21 Desember 2009, ditandatangani oleh Prof. Dr. Azrul Azwar M.Ph
(yang berlaku saat ini)
B. Pengertian
1. Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Petunjuk
Penyelenggaraannya merupakan landasan hokum semua gerak kegiatan Gerakan
Pramuka, yang harus ditaati oleh anggota Gerakan Pramuka.
2. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka berisi Mukadimah dan hal-hal yang bersangkutan
dengan apa dan bagaimana Gerakan Pramuka itu. Uraian-uraian dalam
Anggaran Dasar bersifat umum dan pokok.
3. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka dibuat dan disahkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka sebagai pemegang kekuatan tertinggi Gerakan Pramuka.
4. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagai hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Republik Indonesia.
5. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka diperinci lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka dan Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
6. Anggaran
rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka.
7. Petunjuk-petunjuk
Penyelenggaraan ditetapkan oleh Kwartir Nasional, dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
8. Anggaran
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk-petunjuk
Penyelenggaraan Gerakan Pramuka itu harus ditaati, dihayati oleh setiap
anggota Gerakan Pramuka.
9. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dapat dirubah oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka untuk disesuaikan dengan keperluan
situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada saat itu.
C. Maksud dan Tujuan Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka
1. Maksud
adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta
Petunjuk Penyelenggaraan adalah untuk dijadikan pegangan dan landasan
gerak kegiatan setiap Anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan satuan
Pramuka
2. Tujuan
adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta
Petunjuk Penyelenggaraan itu untuk mengatur segala sesuatu yang
berkaitan dengan kehidupan Gerakan Pramuka.
3. Oleh
Karena itu setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami, mengahayati
dan melaksanakan ketentuan dalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya.
D. Pokok-Pokok yang Perlu Dihayati
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961, berisi ketetapan bahwa:
a. Penyelenggaran pendidikan Kepanduan kepada anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
b. Diseluruh
wilayah Republik Indonesia, perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran
Dasar sebagaimana tertera pada surat lampiran Keputusan ini adalah
satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan
kepanduan itu.
c. Badan-badan lain yang sama sifatnya, atau yang menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang adanya.
d. Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
2. Mukadimah
Anggaran Dasar gerakan Pramuka, hendaknya kita pelajari dan hayati,
karena mukadimah itu merupakan landasan cita Gerakan Pramuka, serta
gambaran tentang mengapa kemana arah gerak kegiatan Gerakan Pramuka itu.
3. Dari
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka itu kita dapat mengetahui apa Gerakan
Pramuka itu, dasar filsafat dan sifatnya, serta bagaimana usaha Gerakan
Pramuka untuk mencapai tujuannya, dalam menelaah dan menghayati Anggaran
Dasar itu supaya juga menelaah perincian bab-bab tersebut dalam
Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Anggaran
Dasar yang berlaku saat ini adalah Keputusan Presiden RI No. 24 Tahun
2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan SK Kwarnas No. 203 Tahun
2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5. Selanjutnya dipersilahkan untuk mempelajari isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga itu.