A. Pengantar
Dalam
masanya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka telah
mengalami perubahan sebanyak 4 (Empat) kali hingga saat ini, hal ini
karena untuk dapat mengkondisikan arah dan tujuan yang hendak dicapai
oleh Gerakan Pramuka. Adapun perubahan itu adalah:
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 057 Tahun 1988 ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
2. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 034 Tahun 1999 Tanggal 3 Mei 1999 ditandatangni oleh Presiden BJ. Habibie
3. Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tanggal 18
Oktober Tahun 2004 ditandatangani oleh Presiden Megawati.
4. Surat
Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2009 disahkan pada tanggal 15
September 2009 dan ditandatangani oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
(yang saat ini berlaku).
b. Anggaran Rumah tangga Gerakan Pramuka;
1. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 ditandatangani oleh LetJend. (Purn.) Mashudi.
2. Surat
Keputusan Kwarir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1999 Tanggal
22 Juli 1999 ditandatangani oleh H.A. Rifai Harahaf.
3. Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005
disahkan pada Tanggal 31 Mei 2005, ditandatangani oleh Prof. Dr. Azrul
Azwar MPh.
4. Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009,
Tanggal 21 Desember 2009, ditandatangani oleh Prof. Dr. Azrul Azwar M.Ph
(yang berlaku saat ini)
B. Pengertian
1. Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Petunjuk
Penyelenggaraannya merupakan landasan hokum semua gerak kegiatan Gerakan
Pramuka, yang harus ditaati oleh anggota Gerakan Pramuka.
2. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka berisi Mukadimah dan hal-hal yang bersangkutan
dengan apa dan bagaimana Gerakan Pramuka itu. Uraian-uraian dalam
Anggaran Dasar bersifat umum dan pokok.
3. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka dibuat dan disahkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka sebagai pemegang kekuatan tertinggi Gerakan Pramuka.
4. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagai hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Republik Indonesia.
5. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka diperinci lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka dan Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
6. Anggaran
rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka.
7. Petunjuk-petunjuk
Penyelenggaraan ditetapkan oleh Kwartir Nasional, dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
8. Anggaran
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk-petunjuk
Penyelenggaraan Gerakan Pramuka itu harus ditaati, dihayati oleh setiap
anggota Gerakan Pramuka.
9. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dapat dirubah oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka untuk disesuaikan dengan keperluan
situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada saat itu.
C. Maksud dan Tujuan Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka
1. Maksud
adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta
Petunjuk Penyelenggaraan adalah untuk dijadikan pegangan dan landasan
gerak kegiatan setiap Anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan satuan
Pramuka
2. Tujuan
adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta
Petunjuk Penyelenggaraan itu untuk mengatur segala sesuatu yang
berkaitan dengan kehidupan Gerakan Pramuka.
3. Oleh
Karena itu setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami, mengahayati
dan melaksanakan ketentuan dalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya.
D. Pokok-Pokok yang Perlu Dihayati
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961, berisi ketetapan bahwa:
a. Penyelenggaran pendidikan Kepanduan kepada anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
b. Diseluruh
wilayah Republik Indonesia, perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran
Dasar sebagaimana tertera pada surat lampiran Keputusan ini adalah
satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan
kepanduan itu.
c. Badan-badan lain yang sama sifatnya, atau yang menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang adanya.
d. Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
2. Mukadimah
Anggaran Dasar gerakan Pramuka, hendaknya kita pelajari dan hayati,
karena mukadimah itu merupakan landasan cita Gerakan Pramuka, serta
gambaran tentang mengapa kemana arah gerak kegiatan Gerakan Pramuka itu.
3. Dari
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka itu kita dapat mengetahui apa Gerakan
Pramuka itu, dasar filsafat dan sifatnya, serta bagaimana usaha Gerakan
Pramuka untuk mencapai tujuannya, dalam menelaah dan menghayati Anggaran
Dasar itu supaya juga menelaah perincian bab-bab tersebut dalam
Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Anggaran
Dasar yang berlaku saat ini adalah Keputusan Presiden RI No. 24 Tahun
2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan SK Kwarnas No. 203 Tahun
2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5. Selanjutnya dipersilahkan untuk mempelajari isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga itu.
E. Beberapa Perubahan dan Perbedaan dengan AD/ART Sebelumnya
KEPRES NO. 104 TAHUN 2004
|
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
|
1. Anggaran Bantuan Pemerintah.
Belum ada
|
1. Anggaran Bantuan Pemerintah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka
|
2. Metode Kepramukaan
a. Sistem berkelompok
b.
kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan
yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c. kegiatan di alam terbuka (diakomodasikan pada ayat lain )
|
2. Metode Kepramukaan
a. Sistem beregu
b. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
|
3. Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
Anggota dewasa:
a. Anggota Dewasa Muda : Pandega
b. Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst
|
3. Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst
|
4. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
|
4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan
anggota Gerakan Pramuka
|
5. Pemeriksaan Keuangan
a. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
b. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
|
5. Pemeriksaan Keuangan
a. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
b. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang.
|
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Belum ada
|
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Diadakan di tingkat Nasional dan daerah.
|
7. Musyawarah Dan Referendum
Mengatur waktu pelaksanaan dan materi Acara Pokok
|
7. Musyawarah Dan Referendum
Mengatur peraturan materi pokok saja.
|
8. Pendapatan
Belum ada
|
8. Pendapatan.
Bantuan
Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat
dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
|
Terdiri dari : 12 bab, 38 Pasal
|
Terdiri dari : 12 bab, 39 Pasal
|
Adapun beberapoa perubahan Tugas Pokok dan Fungsi dalam ART Tahun 2009 adalah :
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) NOMOR: 086 TAHUN 2005
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) NOMOR: 203 TAHUN 2009
|
BAB IIASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK, SASARAN, DAN FUNGSI | BAB IIASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN |
Pasal 3Asas (isi sama) | Pasal 3Asas (isi sama) |
Pasal 4
Tujuan dan Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda
di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan
keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan:
a.
Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman
dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.
Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan
kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga dapat menjadi
manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan
sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan
negara.
|
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
c.
Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhlak mulia, tinggi
kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
d.
Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri
serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan
negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan
bail tingkat local, nasional, maupun internasional.
|
Pasal 5
Sasaran
Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang:
a. Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila
b. Berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib
c. Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya
d.
Memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai
kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.
e.
Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat
kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab, berpikir kreatif, inovatif,
dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta
memiliki komitmen.
|
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta
membangun dunia yang lebih baik.
|
Pasal 6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di
luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan sumber
daya generasi muda, berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
|
Pasal 6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar
sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang
dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
|
Pasal 7
Kepramukaan
Telah tercantum pada bab selanjutnya, yang mengatur tentang :
KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN UPAYA.
|
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a.
Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat
dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b. Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c. Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d. Melestarikan budaya dan alam Indonesia.
|
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar